Bos Mecimapro Diciduk: Dana Investor Konser TWICE 2023 Digelapkan, Day6 Batal Tampil!

Bos Mecimapro Diciduk Dana Investor Konser TWICE 2023 Digelapkan Day6 Batal Tampil

PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) telah melaporkan dugaan penyelewengan dana investor konser grup idola K-pop TWICE kepada Polda Metro Jaya. Laporan ini berujung pada penetapan tersangka terhadap Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi penetapan tersangka dan penahanan Fransiska. “Untuk yang bersangkutan sudah ditahan, berarti sudah tersangka,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 30 November 2025. Saat ini, berkas perkara kasus tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

READ  Hiburan Khas Nusantara 2025

Gagal Menempuh Jalur Damai

Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari pihak Mecimapro.

Somasi yang dilayangkan untuk pengembalian dana dan pembatalan perjanjian pembiayaan juga tidak membuahkan hasil. Akibatnya, pihak pelapor, PT MIB, mengalami kerugian finansial mencapai puluhan miliar rupiah.

READ  Bobon Santoso Pamit YouTube? Jual Akun 20 Miliar Bikin Geger!

Laporan Resmi atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana

Setelah upaya jalur damai menemui jalan buntu, PT MIB secara resmi melaporkan Mecimapro ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Laporan dengan nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA ini ditujukan kepada Melani atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang dan/atau penggelapan sesuai Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Melani resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada September 2025. Aldi Rizki mengapresiasi respons cepat penyidik dalam menangani perkara ini.

READ  Liburan Akhir Tahun Penuh Hiburan

Mecimapro Hadapi Tuntutan Refund Konser Day6

Penetapan Melani sebagai tersangka kasus penggelapan dana konser TWICE ini mencuat di tengah ramainya tuntutan pengembalian dana (refund) tiket konser grup band Day6 yang juga dipromotori oleh Mecimapro.

Mecimapro dilaporkan masih memiliki utang refund tiket kepada penggemar Day6 yang diperkirakan mencapai Rp4 miliar. Kasus ini bahkan menarik perhatian Kementerian Pariwisata dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN).

Kementerian Pariwisata telah memanggil Mecimapro untuk audiensi bersama Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) serta Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI). Perjuangan penggemar Day6 menuntut hak refund mereka juga diorganisir melalui gerakan yang dikenal sebagai MyDay Berserikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *