ADIK AMMAR ZONI BEBERKAN FAKTA Mengejutkan Kepindahan Kakaknya ke Nusakambangan

ADIK AMMAR ZONI BEBERKAN FAKTA Mengejutkan Kepindahan Kakaknya ke Nusakambangan

Status terpidana Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik menyusul kepindahannya ke fasilitas pemasyarakatan di Nusakambangan. Pemindahan ini dilaporkan terkait dengan dugaan keterlibatan sang aktor dalam aktivitas narkotika selama masa penahanan di Rutan Salemba. Namun, pihak kuasa hukum Ammar Zoni dengan tegas membantah tudingan tersebut, menegaskan tidak adanya barang bukti yang memberatkan klien mereka.

Kuasa hukum Ammar Zoni, John Mathias, menyatakan bahwa tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan saat kliennya diamankan di Rutan Salemba. Menurutnya, tuduhan ini berawal dari pengakuan salah seorang tahanan lain yang telah lebih dahulu ditangkap.

“Pada awalnya itu ada orang yang sudah ditangkap terlebih dahulu. Dari hasil penyelidikan kemudian ditanya ‘dari mana itu datang barangnya?’, orang itu menyebut yang katanya datang dari Ammar. Makanya dipertemukan dengan Ammar kan begitu,” ujar John kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 18 Oktober 2025.

READ  Ammar Zoni ke Nusakambangan: Babak Baru, Pengawasan Ekstra Ketat!

Kasus ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai proses hukum yang dinilai berjalan terlalu cepat tanpa adanya sidang pembuktian yang memadai. Keluarga dan pengacara Ammar Zoni bahkan menyebut klien mereka seolah “dibungkam” karena dipindahkan sebelum sempat memberikan keterangan di pengadilan.

Berikut adalah tiga fakta penting di balik kasus Ammar Zoni yang kini menjalani masa tahanan di kawasan Nusakambangan, sebuah penjara yang dikenal dengan tingkat keamanan ketat di Indonesia.

1. Tidak Ada Barang Bukti Ditemukan pada Ammar Zoni

Menjelaskan mengenai dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, John Mathias memaparkan bahwa Ammar Zoni saat itu sedang tertidur di dalam selnya. Ia dibangunkan oleh petugas dan dibawa ke ruang pemeriksaan, di mana sudah ada beberapa tahanan lain yang lebih dulu diamankan.

Meskipun demikian, John menilai bahwa Ammar Zoni sama sekali tidak mengenal para tersangka lain yang disebut-sebut terlibat dalam kasus ini.

“Nah di situ sudah ada empat, lima orang yang sudah ditangkap. Pengakuan dari orang ini, ada salah satu mengatakan barang itu dari Ammar, padahal Ammar sendiri tidak mengenal siapa orang tersebut,” terangnya.

READ  Pandji Pragiwaksono Akui Bertemu MUI Bahas Isu Panas, Ada Apa?

2. Pemindahan ke Nusakambangan Dianggap Terburu-buru

John Mathias menuturkan bahwa keputusan memindahkan Ammar Zoni ke Nusakambangan dinilai terlalu tergesa-gesa dan dilakukan tanpa menunggu proses persidangan. Ia berpendapat bahwa asas praduga tak bersalah seharusnya tetap dijunjung tinggi hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Ammar ini kan dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada 25 Januari 2025. Nah, yang perlu dipahami baik itu Kementerian Imigrasi, Kejaksaan, maupun penyidik kepolisian,” terang John.

“Asas hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Harusnya perkara ini disidangkan dulu, benar enggak Ammar ini sesuai dengan dugaan itu,” bebernya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sejak awal Ammar Zoni telah meminta pendampingan hukum selama proses pemeriksaan di Polsek Cempaka Putih, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi. Hal ini membuat pihaknya merasa Ammar Zoni tidak mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses penyelidikan.

READ  Prilly Latuconsina Open to Work Dituding Gimmick? Ini Klarifikasinya!

3. Keluarga Menyatakan Kekecewaan Tanpa Pemberitahuan

Dalam kesempatan terpisah, adik Ammar Zoni, Aditya Zoni, menyampaikan rasa kecewanya karena keluarga tidak mendapatkan pemberitahuan sebelumnya mengenai pemindahan kakaknya ke Lapas High Risk Nusakambangan.

Aditya mengaku baru mengetahui kabar pemindahan sang kakak ke Nusakambangan melalui pemberitaan media.

“Sebelumnya belum tahu sama sekali. Saya itu yang kaget itu tahunya di media. Kenapa nggak keluarganya dulu dikasih tahu gitu kan,” ujar Aditya kepada wartawan di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, pada Jumat, 17 Oktober 2025.

Aditya kemudian mendatangi LP Cipinang untuk mencari kebenaran informasi tersebut. Namun, pihak lapas menyebutkan bahwa surat pemberitahuan telah dikirimkan kepada keluarga, meskipun Aditya mengaku tidak pernah menerimanya.

“Seharusnya keluarganya dulu tahu dua hari atau tiga hari sebelum diterbangkan. Itu SOP-nya,” tambahnya.

Hingga saat ini, kasus yang menjerat Ammar Zoni masih menjadi perbincangan hangat karena masih banyak aspek yang belum terungkap secara jelas. Pihak kuasa hukum sang artis bertekad untuk terus memperjuangkan hak kliennya agar mendapat kesempatan membela diri di pengadilan dan mengungkap kebenaran di balik tudingan yang dialamatkan kepadanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *