Ammar Zoni, mantan bintang sinetron yang terjerat kasus narkoba, kini menghadapi babak baru dalam proses hukumnya. Fakta mengejutkan terungkap di persidangan bahwa Ammar Zoni masih aktif mengedarkan narkoba dari balik jeruji Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menggunakan aplikasi Zangi.
Tindakan kriminal yang terus berlanjut di dalam tahanan ini berujung pada keputusan tegas untuk memindahkannya. Ammar Zoni dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, bersama dengan lima tahanan lainnya.
Ammar Zoni Ditempatkan di Lapas Super Maximum Security
Total enam tahanan dipindahkan ke Nusakambangan pada Kamis, 16 Oktober 2025, berdasarkan keterangan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).
“Rombongan tiba di Nusakambangan pukul 07.43 WIB dan selanjutnya akan ditempatkan di Lapas Super Maximum Security Karanganyar,” demikian tulis Ditjenpas melalui akun Instagram resminya.
Proses pemindahan ini dilakukan pada dini hari dengan pengawalan ketat. Petugas Pengamanan Direktorat Intelijen dan Kepatuhan Internal Ditjenpas, bersama anggota Polres Jakarta Timur, Mabes Polri, dan jajaran Pemasyarakatan DKJ, memastikan seluruh prosedur dijalankan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
Pindah ke Nusakambangan untuk Mengubah Perilaku
Tujuan pemindahan Ammar Zoni dan tahanan lainnya ke Nusakambangan adalah untuk memberikan kesempatan perubahan perilaku.
Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas, Rika Aprianti, menjelaskan kepada wartawan pada Kamis, 16 Oktober 2025, bahwa tahanan berisiko tinggi seperti Ammar akan ditempatkan di Lapas dengan keamanan super maksimum dan maksimum.
“Diharapkan langkah ini dapat mengubah perilaku mereka menjadi warga binaan yang lebih baik, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi agar pada saatnya ini siap kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang baik, sesuai tujuan sistem pemasyarakatan,” papar Rika Aprianti.
Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni pertama kali ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 di rumahnya di Depok, Jawa Barat. Saat itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 39,1 gram dan satu toples ganja kering.
Meskipun telah menjalani rehabilitasi selama satu tahun, kasus narkoba kembali menjeratnya. Pada Maret 2023, Ammar kembali ditangkap oleh polisi atas kasus yang sama. Kejadian serupa terulang pada Desember 2023, setelah sebelumnya ia sempat bebas pada Oktober 2023.
Dalam kasus pengedaran narkoba di rutan, mantan suami artis Irish Bella ini terbukti mengedarkan sabu dan sinte atau tembakau sintetis. Narkoba tersebut didapatkan dari seseorang bernama Andre, yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peran Ammar di dalam sel adalah sebagai penampung dan distributor narkoba kepada tahanan lainnya. Kasus ini telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sejak 8 Oktober 2025.
Dalam kasus ini, selain Ammar Zoni, terdapat lima tersangka lain yang juga terlibat, yaitu dengan inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR.
