Nama Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik, kali ini terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba dari balik jeruji besi. Aktor yang tengah menjalani masa tahanan atas kasus serupa ini diduga telah memperluas jaringannya dengan mengorganisir peredaran sabu-sabu dan tembakau sintetis dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin. Ia membenarkan adanya dugaan keterlibatan Ammar dalam kasus peredaran narkoba yang terjadi di lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba.
“Penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba,” ujar Fatah kepada awak media pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Dalam menjalankan bisnis haramnya, Ammar tidak beraksi sendiri. Ia diduga bekerja sama dengan lima orang lainnya yang identitasnya inisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Modus operandi mereka terbilang canggih, yakni seluruh proses transaksi dilakukan secara daring melalui aplikasi pesan Zangi. Pasokan barang haram tersebut diketahui berasal dari pihak luar rutan.
Dari Konsumen Menjadi Pengedar di Balik Jeruji
Ironisnya, Ammar Zoni yang sebelumnya terjerat kasus narkoba sebagai konsumen, kini diduga beralih peran menjadi pengedar dari dalam Rutan Salemba. Setelah menerima pasokan narkoba dari pihak luar, ia kemudian menyerahkan barang tersebut kepada tersangka lain untuk diedarkan di lingkungan rutan.
Aktivitas mencurigakan mereka akhirnya terendus oleh petugas. Tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh petugas membuahkan hasil dengan ditemukannya sabu dan ganja di kamar para tersangka.
Atas perbuatannya ini, Ammar Zoni dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal berlapis tersebut, Ammar terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pasal tersebut secara spesifik mengatur mengenai pelaku yang memperjualbelikan narkotika golongan I dengan berat tertentu, di mana ancaman pidananya adalah hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Tiga Kali Terjerat Kasus Narkoba
Kasus yang menjerat Ammar Zoni kali ini bukanlah yang pertama kali. Tercatat, aktor kelahiran tahun 1993 ini telah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba.
Kasus pertama terjadi pada tahun 2017. Saat itu, Ammar Zoni ditangkap oleh Tim Narkoba Polres Jakarta Pusat di kediamannya di Depok. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 39,1 gram ganja kering, yang diakui Ammar digunakan untuk meredakan stres.
Kemudian, pada tanggal 8 Maret 2023, Ammar kembali diringkus di kawasan Sentul, Bogor. Penangkapan ini terkait dengan kepemilikan sabu seberat satu gram.
Belum lama berselang, pada 12 Desember 2023, Ammar kembali diamankan oleh pihak kepolisian. Kali ini, penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di kawasan BSD, Tangerang. Petugas menyita empat paket ganja seberat 4,36 gram dan satu paket ganja seberat 1,33 gram. Hasil tes laboratorium menunjukkan Ammar positif mengonsumsi ganja dan sabu.
