Terungkap! Modus Penipuan Wonogiri: Pernikahan Kakek Tarman Bukan Sekadar Viral

Terungkap Modus Penipuan Wonogiri Pernikahan Kakek Tarman Bukan Sekadar Viral

Tarman, pria berusia 74 tahun yang sempat viral di media sosial karena mahar pernikahan senilai Rp3 miliar di Pacitan, ternyata memiliki catatan kelam dalam rekam jejak hukumnya. Ia pernah dijatuhi vonis dua tahun penjara atas kasus penipuan berkelanjutan yang melibatkan pedang samurai bernilai triliunan rupiah di Wonogiri. Kasus ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Wonogiri pada tahun 2022.

Dalam putusan perkara nomor 47/Pid.B/2022/PN Wng, majelis hakim yang dipimpin Adhil Prayogi Isnawan menyatakan Tarman terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut. Hukuman dua tahun penjara pun dijatuhkan kepadanya. Kejadian ini kembali mencuat setelah pernikahannya di Pacitan menjadi perbincangan hangat.

READ  Destinasi Hiburan Keluarga Favorit

Janji Pedang Samurai Bernilai Fantastis

Awal mula kasus penipuan ini terjadi pada tahun 2016. Tarman mengklaim memiliki sebuah pedang samurai kuno yang hendak dijual dengan harga yang luar biasa fantastis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Solikhin mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa saksi bernama Kamid mengenal Tarman melalui perantara bernama Agung Susanto.

Saksi Kamid kemudian berkomunikasi dengan Tarman untuk membahas pedang samurai yang dimiliki oleh Tarman. Percakapan tersebut berlanjut pada pertemuan pada 1 Juli 2016, di mana Kamid bersama rekannya, Eko Purwanto, menemui Tarman di Solobaru. Dalam pertemuan itu, Tarman mengklaim pedang tersebut akan dijual di Jakarta dengan harga lebih dari Rp20 triliun.

Iming-Iming Keuntungan Rp3 Triliun

Ketertarikan Kamid untuk melihat pedang tersebut secara langsung berujung pada pertemuan lanjutan pada 5 Agustus 2016 di Kecamatan Jatipuro, Kabupaten Karanganyar. Di lokasi tersebut, Tarman memperlihatkan pedang yang diklaimnya akan segera dibeli oleh seorang kolektor besar.

READ  Faank Wali Tetap Ciptakan Euforia Meski Konser di Malaysia Tiba-Tiba Padam

Selanjutnya, Tarman menawarkan Kamid untuk ikut serta membantu biaya operasional penjualan pedang tersebut. Sebagai imbalannya, Tarman menjanjikan keuntungan sebesar Rp3 triliun setelah transaksi selesai. Tawaran ini disambut baik oleh Kamid, yang menyatakan kesediaannya untuk membantu biaya operasional jual beli pedang samurai dan kebutuhan hidup Tarman.

Penyerahan Uang dan Surat Palsu

Selama proses tersebut, Kamid telah menyerahkan sejumlah uang secara bertahap, baik tunai maupun melalui transfer, dengan total mencapai Rp240 juta. Untuk semakin meyakinkan Kamid, Tarman membuat berbagai surat palsu yang seolah-olah berasal dari pihak bank resmi.

Tarman bahkan mengajak Kamid mendatangi beberapa cabang bank di Yogyakarta, Solo, dan Wonogiri. Aksi ini seolah-olah menggambarkan bahwa mereka sedang menunggu pencairan dana. Namun, terungkap bahwa semua surat yang diperlihatkan ternyata palsu.

READ  Tiara Andini Kesal Menteri Paksa Tukar Kursi, Siapa Sangka Gara-gara Ini!

Modus Perpanjangan Waktu dan Kerugian

Untuk menutupi kelicikannya, Tarman berdalih bahwa proses penjualan pedang samurai tersebut memerlukan waktu sekitar dua tahun. Alasan yang diberikan adalah perlunya perizinan dari PPATK, Kantor Pajak, dan Balai Purbakala.

Namun, janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi. Tidak ada pembeli yang muncul, tidak ada uang senilai Rp20 triliun, dan tentu saja tidak ada imbalan Rp3 triliun seperti yang dijanjikan. Kamid pun akhirnya menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Setelah menjalani masa hukuman, kisah Tarman kembali mencuat ke publik setelah pernikahannya di Pacitan menjadi viral. Rekam jejaknya dalam kasus penipuan pedang samurai bernilai fantastis tersebut hingga kini masih menjadi topik hangat yang diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *